Kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19

NAMA: INDRI WAHYUNI
NIM: L1C019048
PRODI: SOSIOLOGI B
Kampus: Universitas Mataram


KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19
Beberapa bulan terakhir ini dunia dihebohkan dengan wabah penyakit yang begitu menakutkan, yaitu virus Corona atau covid-19. Wuhan yang merupakan salah satu daerah yang ada di China menjadi awal mula dari munculnya virus ini. Tidak butuh waktu Panjang virus ini menyebar ke seluruh Asia, Eropa dan tak terkecuali ke Afrika. Amerika serikat saat ini menjadi negara dengan urutan pertama korban positif Covid-19 di seluruh dunia. Yang kemudian disusul Italia, Spanyol, Jerman dan China pada urutan kelima tertinggi di dunia. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang mendapat dampak akibat dari penularan Covid-19. Tercatat sudah ada ribuan warga negara Indonesia yang terinfeksi positif Covid-19, ratusan meninggal dan ratusan juga yang telah sembuh. Hal ini tentu harus mendapatkan pehatian yang serius dari pemerintah dan semua kalangan masyarakat. 
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi pandemi dunia yang sangat mengkhawatirkan manusia. Covid-19 ini memberikan ruang refleksif dan responsive bagi semua elemen negara dan umat manusia. Beragam cara masyarakat merespon wabah menyakitkan dan mematikan ini. Social distancing dan physical distancing masih menjadi solusi terdepan yang disampaikan pemerintah untuk menghadapi Covid-19 ini.  Pandangan penulis ini kejadian luar biasa, maka penanganannya juga harus luar biasa. Ketika negara-negara lain sudah full alert menangani wabah covid-19 ini, pemerintah kita sempat terlihat tidak serius. Ketidakseriusan ini dalam seketika menjelma menjadi ketidaksiapan ketika situasinya ter eskalasi demikian cepat. Singkatnya, kapasitas pemerintah dalam menangani krisis ini sungguh dipertanyakan. Di berbagai negara, kejadian luar biasa ini ditangani secara luar biasa dipimpin langsung oleh pimpinan negara, presiden atau perdana menteri.
Pemerintah telah mengumumkan ada ribuan penduduk Indonesia yang terpapar virus Covid-19. Pemerintah mengklaim telah menyiapkan berbagai upaya untuk menangani virus tersebut mulai dari memperketat pintu masuk ke Indonesia di banyak titik seperti bandar udara, dan pelabuhan serta menyiapkan fasilitas kesehatan. Kendati demikian upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani virus Corona dirasa belum cukup baik. Direktur LBH Jakarta mendesak pemerintah untuk serius melindungi warga negara Indonesia yang terpapar virus Corona. Pemerintah juga perlu melakukan upaya serius mencegah meluasnya dampak virus Corona di Indonesia.  
Pemerintah dinilai abai, lalai, dan lamban dalam menangani virus Corona di Indonesia. Bahkan beberapa negara dan ahli meragukan penanganan yang dilakukan pemerintah Indonesia. Daripada mengutamakan perlindungan atas kesehatan publik,  menilai pemerintah malah menitikberatkan penanganan dampak ekonomi virus Corona. Pemerintah tidak serius memastikan perlindungan hak atas kesehatan warganya. Melansir hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia, pemeriksaan di pintu masuk Indonesia lemah dan seadanya. 
Pemerintah juga menerapkan kebijakan Lockdown di seluruh lapisan Masyarakat. Lockdown yang dimaksud oleh Pemerintah adalah full penutupan aliran keluar masuk orang dan barang antar lokalitas. Harapannya, penyebaran virus dihentikan. Dampak sampingannya memang ekonomi akan mandeg dan dampak ini tidak kurang parahnya daripada dampak virus itu sendiri. Menurut penulis yang diperlukan adalah lockdown nasional, yaitu menutup semua port ke luar negeri agar orang dari luar tidak masuk dan dari kita tidak keluar. Ini tanggung jawab sosial Indonesia ke negara-negara lain. Di dalam negeri, lockdown perlu dilakukan secara parsial: teritorial dan sosial. Maksud nya begini Lockdown territorial (horizontal) itu memastikan bahwa zona merah mutlak tidak dimasuki dan tidak ada yang keluar dari sana. Zona yang lain masih bisa ada mobilitas tapi ketat dijaga. Lockdown sosial (vertical) itu memastikan bahwa kelompok rentan (usia di atas 65, berkondisi penyakit khusus, imunitas rendah) diamankan, dan tidak berinteraksi dengan yang lain. Disiapkan tempat khusus untuk isolasi. Ini bisa dilakukan Jadi masih ada mobilitas dan Ekonomi tidak akan mati.
Menurut penulis Dua kata kunci terkait peran pemerintah di sini: keterbukaan dan ketegasan. Tidak bisa tidak pemerintah mesti terbuka dan jujur. Contohnya, dalam menghadapi COVID-19 terbuka menyampaikan, "Kami belum memiliki data yang lengkap, namun seiring pengetahuan kami tentang virus tersebut, akibat, dan perilakunya, kami akan mengoreksi potensi penyebarannya, keparahannya, dan dampaknya. Lalu kami akan mengkaji lagi rencana tindakan ini dan menyesuaikannya bila perlu". Keterbukaan semacam ini bukan hanya perlu, namun justru mutlak di masyarakat modern. Kredibilitas pemerintah tidak akan merosot jika ia tidak sepenuhnya tahu. Pemerintah bukan dewa atau Tuhan tanpa kesalahan. Lebih baik terbuka daripada menutup-nutupi. Kunci kedua adalah ketegasan. Physical distancing itu bukan sesuatu yang bisa ditawar-tawar. Harus didorong, didesakkan, dan kalau perlu dipaksa untuk mengisolasi diri. Tentu mekanisme jejaring pengaman disiapkan. Ada banyak usulan dan Presiden sendiri sudah memerintahkan jejaring pengaman ini seperti peningkatan manfaat BPNT, PKH, Kartu Sembako, Pra-Kerja bahkan gagasan beberapa ekonomi tentang BLT-untuk-semua. Ini semua agar isolasi diri itu efektif ditegakkan. Jika ketegasan ini tidak ada, upaya melandaikan kurva akan lama. Sistem kesehatan kita akan kolaps dan korban makin banyak berjatuhan.
Dalam menangani kasus yang berpotensi mewabah seperti virus Corona, penulis menegaskan pemerintah perlu mengacu sedikitnya tiga regulasi. Pertama, UU No. 4 Tahun 1984 yang menegaskan pemerintah bertanggung jawab melaksanakan upaya penanggulangan wabah. Langkah yang perlu dilakukan yaitu penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya. Kedua, PP No.40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular menjelaskan tindakan penyelidikan epidemiologis dilakukan melalui 3 kegiatan. Pertama, pengumpulan data kesakitan dan kematian penduduk. Kedua, pemeriksaan klinis, fisik, laboratorium dan penegakan diagnosis. Ketiga, pengamatan terhadap penduduk pemeriksaan terhadap makhluk hidup lain dan benda-benda yang ada di suatu wilayah yang diduga mengandung penyebab penyakit wabah. Ketiga, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan juga menegaskan pemerintah untuk melakukan penelusuran aktif terhadap wabah. Peraturan itu menetapkan berbagai jenis penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah.
Atas dasar itu LBH Jakarta mendesak 6 hal. Pertama, pemerintah dituntut serius menangani virus Corona di Indonesia dengan menghentikan segala informasi yang simpang siur. Memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kedua, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona melalui penyuluhan dan edukasi publik. Ketiga, koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk tim khusus guna mengobati, dan mencegah berulangnya infeksi virus Corona pada korban. Upaya ini bisa dilakukan antara lain dengan membentuk pusat krisis penanganan virus Corona. Keempat, melakukan investigasi dan layanan jemput bola kepada korban atau orang yang terpapar atau memiliki gejala infeksi virus Corona agar penyebaran virus dapat dicegah. Kelima, penting bagi pemerintah mengendalikan harga alat, obat, dan kebutuhan medis yang dibutuhkan masyarakat dalam mencegah virus Corona dan memberikan insentif kepada produsen. Keenam, melindungi segenap bangsa dengan memberikan perhatian khusus kepada WNI di luar negeri yang berada di negara yang mengalami wabah virus Corona.
Untuk sementara waktu, pemerintah Indonesia sebaiknya memperketat pendatang dari ketiga negera(Iran,Italia dan Korea Selatan) melalui 4 cara. Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia yang dalam waktu 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah. Kedua, untuk seluruh pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan dari luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan di masing-masing negara. Surat ini harus ditunjukan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat tersebut pendatang dari sejumlah wilayah di 3 negara itu akan ditolak masuk atau transit di Indonesia. Ketiga, sebelum mendarat, pendatang dari 3 negara itu wajib mengisi kartu kewaspadaan sehat yang disiapkan Kementerian Kesehatan RI. Dalam kartu itu memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Jika dalam 14 hari pendatang bertandang ke sejumlah wilayah di 3 negara itu maka ditolak masuk/transit di Indonesia. Keempat, bagi WNI yang melakukan perjalanan dari 3 negara itu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di bandara. Semoga kita semua dilindungi dari wabah penyakit ini. Wallahua’llam bishawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini